Gubernur Ingatkan ASN Tidak Boleh Menambah Libur Lebaran
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas'ud mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, dapat masuk kantor tepat waktu sesuai yang telah ditentukan, dan tidak menambah libur lebaran Idul Fitri tahun 2025.
"Setelah libur cuti bersama berakhir, tidak ada alasan bagi ASN untuk memperpanjang libur dan harus kembali bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan," jelas Rudy Mas'ud setelah melaksanakan Sidak dua SPBU di Samarinda, Sabtu (5/4/2025).
Menurutnya, waktu libur nasional dan cuti bersama sudah cukup panjang, sehingga seluruh ASN wajib kembali ke kantor untuk menjalankan tugas dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
"Kami harapkan tidak ada ASN di Provinsi Kaltim yang menambah libur dengan berbagai alasan, dan kalau itu dilanggar maka ASN bersangkutan akan dikenakan sanksi," tegasnya.
Rudy Mas'ud menambahkan, penambahan masa libur Lebaran oleh ASN akan berdampak pada sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku, karena cuti libur Lebaran telah diberikan kepada ASN dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga ASN tidak boleh menambah waktu libur Lebaran dan libur bersama.
"Sekali lagi, kita tegaskan pegawai tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas, kalau itu dilanggar maka sanksi akan menanti, "tandasnya.
Rudy Mas'ud mengatakan, pada hari pertama masuk kantor pasca libur Lebaran, nanti juga akan direncanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai (ASN) dilingkup Pemprov Kaltim.
"Peringatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan pemerintahan di
Kaltim tetap berjalan dengan baik, dan masyarakat tidak terganggu oleh
ketidakhadiran ASN di kantor," pesan Rudy Mas'ud).(mar)